Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui objek Pajak Hiburan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan biliar, golf, boling, pacuan kuda, permainan ketangkasan, panti pijat, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop kelas A I sebesar 35%, pagelaran kesenian tradisional sebesar 10%, dan kontes kecantikan sebesar 50%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
  5. SPTPD dan Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-. 5. Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha apabila melalaikan kewajiban pajak, dengan sengaja memungut pajak tanpa nota yang sah, atau tidak melayani petugas dengan baik.