Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui objek Pajak Hiburan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan biliar, golf, boling, pacuan kuda, permainan ketangkasan, panti pijat, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop kelas A I sebesar 35%, pagelaran kesenian tradisional sebesar 10%, dan kontes kecantikan sebesar 50%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
- SPTPD dan Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.