Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 350 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 350 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Makanan Minuman

Juga dikenal sebagai: Keppres 350/1961 · Keppres No. 350 Tahun 1961 · Keppres Nomor 350 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Makanan Minuman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "INDUSTRI MAKANAN MINUMAN" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 184 tahun 1961. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan perusahaan negara tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Susman Notoprodjo sebagai Presiden Direktur dari Direksi Sementara P.N. "INDUSTRI MAKANAN MINUMAN". Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pengangkatan ini dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Selain itu, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.

(-)

(-)