di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 350 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Makanan Minuman
Juga dikenal sebagai: Keppres 350/1961 · Keppres No. 350 Tahun 1961 · Keppres Nomor 350 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "INDUSTRI MAKANAN MINUMAN" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 184 tahun 1961. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan perusahaan negara tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Susman Notoprodjo sebagai Presiden Direktur dari Direksi Sementara P.N. "INDUSTRI MAKANAN MINUMAN". Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pengangkatan ini dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Selain itu, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.