di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Juga dikenal sebagai: Perma 2/2009 · Perma No. 2 Tahun 2009 · Perma Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan besaran biaya proses untuk berbagai jenis perkara di Mahkamah Agung, seperti kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, perdata niaga, dan perselisihan hubungan industrial. Biaya proses pada Pengadilan Tingkat Banding juga diatur, sementara biaya pada Pengadilan Tingkat Pertama ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya perkara prodeo dan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,00 dibebankan kepada negara.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan biaya proses, termasuk penunjukan pengelola biaya proses, petugas pembuat komitmen, bendahara, dan staf pelaksana. Pengelola biaya proses bertugas merencanakan penerimaan dan pengeluaran, melakukan penerimaan dan pembayaran, menyelenggarakan pembukuan, dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Biaya proses digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara, seperti materai, biaya redaksi, ATK, penggandaan berkas, konsumsi persidangan, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan, pemberkasan, percepatan penyelesaian perkara, insentif tim pengelola biaya proses, pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara perdata.