Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 21/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 21 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sasaran penanaman modal di Daerah adalah terciptanya iklim investasi yang kondusif, meningkatnya sarana dan prasarana pendukung penanaman modal, meningkatnya kemampuan sumberdaya manusia, meningkatnya jumlah penanaman modal, meningkatnya realisasi penanaman modal, optimalisasi potensi sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya, dan meningkatnya potensi peluang penanaman modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal meliputi arah kebijakan, perencanaan dan pengembangan, promosi, pelayanan dan perizinan, pelayanan realisasi investasi, kerjasama, hak, kewajiban dan tanggungjawab, insentif dan kemudahan, peranserta masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, koordinasi, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal, merumuskan pedoman pembinaan dan pengawasan, mengkoordinasi pelayanan dan fasilitasi, serta menetapkan kebijakan Daerah di bidang penanaman modal. Arah kebijakan penanaman modal adalah mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah dan mempercepat peningkatan penanaman modal.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penanaman modal yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur dalam ketentuan baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan berkaitan dengan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan. 3. Penanam modal yang telah memiliki perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Dalam masa transisi pemberlakuan ketentuan Pasal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenakan sanksi administratif, badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.