Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sasaran penanaman modal di Daerah adalah terciptanya iklim investasi yang kondusif, meningkatnya sarana dan prasarana pendukung penanaman modal, meningkatnya kemampuan sumberdaya manusia, meningkatnya jumlah penanaman modal, meningkatnya realisasi penanaman modal, optimalisasi potensi sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya, dan meningkatnya potensi peluang penanaman modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal meliputi arah kebijakan, perencanaan dan pengembangan, promosi, pelayanan dan perizinan, pelayanan realisasi investasi, kerjasama, hak, kewajiban dan tanggungjawab, insentif dan kemudahan, peranserta masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, koordinasi, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal, merumuskan pedoman pembinaan dan pengawasan, mengkoordinasi pelayanan dan fasilitasi, serta menetapkan kebijakan Daerah di bidang penanaman modal. Arah kebijakan penanaman modal adalah mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah dan mempercepat peningkatan penanaman modal.