Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 14/2002 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2002Tanggal Penetapan:12 Maret 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Maret 2002
Tanggal Penetapan12 Maret 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Semua keputusan dan Peraturan Tingkat Kota Bandung yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di wilayah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Kewajiban SIUJK: Setiap orang atau badan usaha yang menyediakan layanan jasa konstruksi di Kota Bandung wajib memiliki SIUJK.
  • Jenis Usaha: Usaha jasa konstruksi mencakup jasa konsultasi konstruksi (perencanaan dan pengawasan) dan jasa pelaksana konstruksi (kontraktor).
  • Bentuk Usaha: Usaha dapat berbentuk perorangan atau badan usaha yang tunduk pada hukum Indonesia.
  • Bidang Usaha: Meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
  • Persyaratan: Pemohon SIUJK harus melampirkan dokumen seperti akta pendirian, Sertifikat Badan Usaha (SBU), NPWP, SIUP/domisili perusahaan, dan data tenaga teknik.
  • Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi SIUJK, termasuk struktur tarif berdasarkan kualifikasi usaha (besar, menengah, kecil) untuk jasa konsultasi dan jasa pelaksana konstruksi.

1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum c.q. Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum maupun Surat Keterangan Operasional Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung, tetap berlaku sampai 6 bulan setelah ditetaplannya Peraturan Daerah ini. 2. SIUJK dan atau SKOJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yang masa berlakunya telah berakhir wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung. 3. Hal-hal yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. 4. Dengan terbitnya Peraturan Daerah ini maka semua keputusan dan Peraturan Tingkat Kota Bandung yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembekuan SIUJK (selama 1 tahun), atau pencabutan SIUJK. 2. Subjek retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Ijin dan Lampirannya dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Ijin. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.