di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 14/2002 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di wilayah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik.
Ketentuan substansial meliputi: