Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 64/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 64/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan kinerja di bidang kelautan dan perikanan melalui pelimpahan dan penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur dan pemerintah daerah. Pelimpahan ini mencakup kegiatan nonfisik, sedangkan penugasan mencakup kegiatan fisik di bidang kelautan dan perikanan. Program yang dilimpahkan meliputi nilai tambah dan daya saing industri, kualitas lingkungan hidup, pengelolaan perikanan dan kelautan, serta dukungan manajemen. Pemerintah daerah yang terlibat terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan rincian program yang berbeda sesuai dengan tingkat pemerintahan.

(-)

  1. OPD yang lalai dalam menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian alokasi dana.