di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pengelola Perparkiran Kota Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 03/2002 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk dengan tujuan untuk menata struktur organisasi lembaga yang menangani pengelolaan perparkiran di Kota Bandung, mengingat intensitas pengelolaan perparkiran yang semakin meningkat.
Peraturan ini membentuk Unit Pengelola Perparkiran Kota Bandung sebagai Lembaga Teknis Daerah setingkat Kantor. Unit ini bertugas pokok melaksanakan pengelolaan perparkiran, yang meliputi perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, operasional, pengendalian kegiatan perparkiran, serta pelayanan teknis administratif ketatausahaan. Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, dengan koordinasi teknis perparkiran oleh Dinas Perhubungan.
Susunan organisasi Unit Pengelola Perparkiran terdiri dari Kepala Unit, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan, Seksi Operasional, dan Seksi Pengendalian. Masing-masing unsur organisasi memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik dalam pengelolaan perparkiran.