Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 413.124.374.250,-, belanja daerah sebesar Rp. 359.660.878.800,-, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 53.463.495.450,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 68.463.495.450,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. (53.463.495.450,-). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dan dana penguatan desentralisasi fiskal.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.