Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah melalui iklim investasi yang kondusif. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: Pemerintah Daerah menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal daerah. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan tata ruang wilayah. Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dilaksanakan oleh PDKPM, dengan pendelegasian wewenang penuh dari Bupati kepada Kepala PDKPM. Kerjasama dan promosi penanaman modal diatur, termasuk kerjasama dengan dunia usaha dan internasional. Pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, fasilitas, dan kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Perusahaan penanam modal harus mengutamakan tenaga kerja daerah dan meningkatkan kompetensi mereka. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan melalui musyawarah, tripartit, atau pengadilan hubungan industrial. PDKPM melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(-)

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 15, 16, 17, dan 18 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. PDKPM yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan pelayanan publik, disiplin pegawai, pidana, atau tata usaha negara.