Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah melalui iklim investasi yang kondusif. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Pemerintah Daerah menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal daerah.
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan.
Pemerintah Daerah menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan tata ruang wilayah.
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dilaksanakan oleh PDKPM, dengan pendelegasian wewenang penuh dari Bupati kepada Kepala PDKPM.
Kerjasama dan promosi penanaman modal diatur, termasuk kerjasama dengan dunia usaha dan internasional.
Pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, fasilitas, dan kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Perusahaan penanam modal harus mengutamakan tenaga kerja daerah dan meningkatkan kompetensi mereka. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan melalui musyawarah, tripartit, atau pengadilan hubungan industrial.
PDKPM melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal.
Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.