Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 7/2017 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang menjadi Rp. 3.163.628.766.491,23, belanja daerah menjadi Rp. 3.333.797.837.559,31, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 170.169.071.068,08. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 180.498.872.363,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.329.801.295,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 170.169.071.068,08. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)