Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang menjadi Rp. 3.163.628.766.491,23, belanja daerah menjadi Rp. 3.333.797.837.559,31, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 170.169.071.068,08. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 180.498.872.363,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.329.801.295,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 170.169.071.068,08.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah.