Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 4/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Morowali, pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan terutama bagi anak usia wajib belajar dua belas tahun dan anak penyandang cacat, peningkatan mutu pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, serta pengelolaan satuan pendidikan berbasis masyarakat di kabupaten Morowali, relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni, dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dunia industri, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem pendidikan di Kabupaten Morowali, mencakup berbagai aspek seperti pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan, hak dan kewajiban berbagai pihak (orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, pemerintah daerah), peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dana dan pembiayaan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, kurikulum, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, buku teks pelajaran, pelayanan pendidikan, kerjasama pendidikan, penyelenggaraan pendidikan asing, serta data dan informasi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Orang tua/wali peserta didik memiliki hak memilih satuan pendidikan, berperan serta dalam peningkatan mutu, memperoleh informasi tentang perkembangan anak, dan memperoleh keringanan biaya. Mereka wajib membantu penyediaan dana, terlibat aktif dalam peningkatan hasil belajar, dan mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif.
  • Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, serta pengembangan satuan pendidikan. Mereka berkewajiban memberikan dukungan sumber daya.
  • Satuan pendidikan berhak memperoleh pembinaan dan bantuan pendanaan. Mereka berkewajiban mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah dan pendidikan daerah, menjamin hak peserta didik, melaporkan hasil perencanaan dan pelaksanaan APBS dan MBS, serta menciptakan lingkungan belajar.
  • Pemerintah daerah berhak melakukan pengawasan dan pengendalian satuan pendidikan, serta meminta laporan. Mereka berkewajiban memenuhi kebutuhan guru, membina dan mengembangkan kualifikasi guru, memberikan pembiayaan, menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu, menyediakan dana dan infrastruktur pendidikan, memberikan bantuan keuangan, melakukan pembinaan terhadap badan pengelola pendidikan, menyelenggarakan satuan pendidikan bertaraf internasional, mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dari APBD, memberikan tunjangan kesejahteraan, mengembangkan satuan pendidikan untuk memenuhi standar minimal, dan menyelenggarakan pendidikan gratis.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang melanggar Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi adminsitrasi berupa teguran tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 2. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang melanggar Pasal 14 dan 15 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau Badan yang diberi kewenangan. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Orang tua atau wali murid yang tidak melaksanakan pendidikan dasar bagi anaknya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 5. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang menyalahgunakan fungsi Satuan Pendidikan, memalsukan dokumen, menerbitkan sertifikat untuk yang tidak berhak dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling besar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).