di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2018 · PERPRES No. 103 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi anggota kepolisian, pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi.