Keputusan Menteri ini menetapkan Unit Kliring Kementerian Kelautan dan Perikanan (Unit Kliring KKP) yang berkedudukan di Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Unit Kliring KKP bertugas melaksanakan kebijakan data dan informasi satu pintu, yaitu sebagai pintu tunggal penyebarluasan data dan informasi bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat. Tugas Unit Kliring KKP meliputi pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelayanan dan penyebarluasan data dan informasi melalui berbagai media (website, media massa, pelayanan langsung, dan saluran informasi lainnya), serta membangun bank data dan informasi untuk penyimpanan, pengumpulan, pelayanan, penyebarluasan, dan kerja sama pertukaran data. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Kliring KKP merupakan simpul dalam Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN) dan tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian/Lembaga/Badan lainnya. Unit Kliring KKP bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Pengaturan lebih lanjut mengenai Unit Kliring KKP akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran Pusat Data, Statistik, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2011.