Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 2/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2008Tanggal Penetapan:7 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku02 Juni 2008
Tanggal Penetapan07 Mei 2008
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat. Perubahan ini dilakukan karena Desa Malino, Desa Ongulara, dan Desa Lumbulama secara geografis dan akses transportasi darat sulit dijangkau dari ibu kota Kecamatan Marawola Barat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Perubahan meliputi penghapusan tiga desa dari wilayah Kecamatan Marawola Barat, sehingga jumlah desa menjadi 10 desa yang terdiri dari Desa Waw, Desa Taipanggabe, Desa Matantimali, Desa Lewara, Desa Dombu, Desa Soi, Desa Wugaga, Desa Panasibaja, Desa Ongulara, dan Desa Wiapore. Selain itu, luas wilayah Kecamatan Marawola Barat setelah dikurangi tiga desa menjadi 300 km2, dengan batas-batas administrasi yang telah ditentukan.

(-)

(-)