Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perpu 6/1963 · Perpu No. 6 Tahun 1963 · Perpu Nomor 6 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:15 Juni 1963
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaTelekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan15 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. De Bepalingen omtrent de aanleg en het gebruik van Telegrafen in Nederlandsch Indië (Stbl. 1876 No. 257) yang dinyatakan berlaku juga bagi hubungan telepon (Stbl. 1926 No. 448) dan yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1927 No. 264 yo Stbl. 1928 No. 415;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi telekomunikasi dengan kemajuan teknik dan kebutuhan keamanan serta kelancaran telekomunikasi. Kebijakan ini menetapkan bahwa penguasaan, pemasangan, dan penggunaan perangkat telekomunikasi memerlukan izin dari Menteri Pertama atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku maksimal sepuluh tahun dan dapat diperbaharui. Instansi pemerintah dikecualikan dari kewajiban izin, namun perusahaan negara tidak termasuk dalam pengecualian ini. Kapal dan pesawat udara asing memiliki pengecualian tertentu terkait izin. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik tanah terkait pemasangan perangkat telekomunikasi, serta ketentuan mengenai rahasia berita dan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum. Dewan Telekomunikasi dibentuk untuk mendukung keamanan dan perkembangan telekomunikasi di Indonesia.

1. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai telekomunikasi berdasarkan Undang-undang, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini sudah ada, tetap berlaku sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal 2 ayat (1), 4 ayat (1) dan (3), 5 ayat (2), 10 ayat (1), 11 ayat (1) dan (2) dan 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dipidana dengan kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 2. Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini yang dilakukan lagi oleh terpidana di dalam waktu satu tahun setelah putusan pidana dijatuhkan oleh Hakim terhadap terpidana tersebut dan telah mempunyai kekuatan mengikat, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.