di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perpu 6/1963 · Perpu No. 6 Tahun 1963 · Perpu Nomor 6 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi telekomunikasi dengan kemajuan teknik dan kebutuhan keamanan serta kelancaran telekomunikasi. Kebijakan ini menetapkan bahwa penguasaan, pemasangan, dan penggunaan perangkat telekomunikasi memerlukan izin dari Menteri Pertama atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku maksimal sepuluh tahun dan dapat diperbaharui. Instansi pemerintah dikecualikan dari kewajiban izin, namun perusahaan negara tidak termasuk dalam pengecualian ini. Kapal dan pesawat udara asing memiliki pengecualian tertentu terkait izin. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik tanah terkait pemasangan perangkat telekomunikasi, serta ketentuan mengenai rahasia berita dan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum. Dewan Telekomunikasi dibentuk untuk mendukung keamanan dan perkembangan telekomunikasi di Indonesia.