di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin dalam mencari keadilan, menjamin perlindungan hukum bagi mereka, memfasilitasi pemberian bantuan hukum, dan mewujudkan ketepatan sasaran pemberian dana bantuan hukum dari APBD.
Ketentuan substansial mencakup: