Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin dalam mencari keadilan, menjamin perlindungan hukum bagi mereka, memfasilitasi pemberian bantuan hukum, dan mewujudkan ketepatan sasaran pemberian dana bantuan hukum dari APBD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
  2. Kriteria penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
  3. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD.
  4. Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, termasuk hak pemberi bantuan hukum untuk merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum, serta kewajiban untuk memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
  6. Persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk pengajuan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan.
  7. Tata cara pembayaran dana bantuan hukum, yang dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
  8. Kegiatan bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
  9. Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD dan dialokasikan pada anggaran Biro Hukum.
  10. Pengawasan terhadap pemberian dana bantuan hukum dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 24 akan dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 24 akan dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.