Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 7/2017 · Perka BPOM No. 7 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:3 Mei 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaTata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan03 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 00.05.23.0081 Tahun 2003 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan ini menggantikan Keputusan Kepala Badan sebelumnya yang dianggap tidak memadai. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, termasuk pembagian kewenangan antar unit organisasi, penyusunan program legislasi, dan mekanisme penyusunan rancangan peraturan. Setiap unit organisasi eselon I diwajibkan menyusun program peraturan perundang-undangan tahunan, yang kemudian dikoordinasikan oleh Biro. Penyusunan rancangan peraturan harus melibatkan berbagai pihak terkait dan dapat dilakukan konsultasi publik. Peraturan ini juga mengatur proses penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan yang telah disusun.

(-)

(-)