di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: UU 4/2013 · UU No. 4 Tahun 2013 · UU Nomor 4 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Mamuju Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Mamuju, mencakup lima kecamatan: Tobadak, Pangale, Budong Budong, Topoyo, dan Karossa. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemanfaatan potensi daerah dalam kerangka otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ibu kota kabupaten ini ditetapkan di Wilayah Benteng Kayu Mangiwang, Kecamatan Tobadak.