Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.25/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.25/MEN/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2011 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan di daerah. Hal ini dilakukan melalui program dan kegiatan yang didasarkan pada asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2011 yang dilimpahkan kepada gubernur merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik bidang kelautan dan perikanan. Sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2011 yang ditugaskan pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah dilaksanakan oleh SKPD. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara periodik.

Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan apabila terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri.

(-)

1. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban menyampaikan laporan.