Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.494.217.423.038,81 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.406.278.238.726,75, menghasilkan surplus sebelum pembiayaan sebesar Rp87.939.184.312,06. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp187.321.728.933,38.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dengan saldo awal Rp187.248.978.933,38 dan saldo akhir Rp275.260.913.245,44.
  3. Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.370.051.907.379,66, jumlah kewajiban sebesar Rp90.951.033.325,00, dan jumlah ekuitas yang sama dengan jumlah aset.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.408.702.738.747,54 dan beban-LO sebesar Rp1.099.683.589.986,07, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp309.019.148.761,47.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp428.748.984.367,81 dan saldo kas akhir sebesar Rp275.268.016.563,44.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, dengan ekuitas awal sebesar Rp2.779.727.516.432,16 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.279.100.874.054,66.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan Bupati akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)