Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2021 · Permenaker No. 15 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi Peserta JKP yang memenuhi syarat. JKP diberikan kepada Pekerja/Buruh yang terdaftar dan membayar iuran, dengan ketentuan khusus mengenai jumlah dan durasi penerimaan manfaat. Pengusaha berkewajiban untuk melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta yang mengajukan manfaat diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa iur dan keaktifan mencari pekerjaan.

(-)

(-)