Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 14/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut atas pemakaian tempat pelelangan ikan beserta sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, jasa timbang, dan fasilitas lainnya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat pelelangan ikan.

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase dari harga transaksi penjualan ikan per kilogram. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi penjualan ikan, dengan 2,5% dipungut dari nelayan/pembudidaya ikan/penjual dan 2,5% dipungut dari pedagang/pembeli ikan.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah. Masa retribusi terutang adalah selama satu kali pelayanan di tempat pelelangan ikan. Saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau kwitansi. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Dinas Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai instansi yang berwenang memungut retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan pelayanan di tempat pelelangan ikan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi. Bupati dapat memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.