Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 5/2016 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:1 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, serta koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi dan non-operasional. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal, arus masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan transitoris. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)