Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 9/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dalam Pasal 6, dengan rincian tarif untuk penyerahan pertama semua jenis kendaraan bermotor, kendaraan bermotor pemerintah/TNI/POLRI dan pemerintah daerah sebesar 10%, tarif untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 5%, dan tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. Selain itu, diatur pula tarif khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, yaitu 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pasal 13 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(-)

(-)