Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1953 · Keppres No. 169 Tahun 1953 · Keppres Nomor 169 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1953Tanggal Penetapan:9 Oktober 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1953
Tanggal Penetapan09 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 169 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat peradilan ketentaraan di Djakarta. Dalam keputusan ini, dua perwira siswa dari Sekolah Hukum Militer, yaitu Kapten Sulaiman dan Kapten Hadiharsono, diangkat sebagai Hakim-perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Oktober 1953.

(-)

(-)