Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 6/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2005 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat lembaga DPRD yang aspiratif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. - Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. - Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti. - Belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)