Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1971 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1970 (L.N. Tahun 1970 No. 27; T.L.N. No. 2932) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (L.N. No. 21; T.L.N. No. 2894)

Juga dikenal sebagai: PP 13/1971 · PP No. 13 Tahun 1971 · PP Nomor 13 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1971Tanggal Penetapan:19 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1970 (L.N. Tahun 1970 No. 27; T.L.N. No. 2932) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (L.N. No. 21; T.L.N. No. 2894)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1971
Tanggal Penetapan19 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 27; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2932) dengan memperpanjang batas waktu penyesuaian hingga 31 Desember 1971.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu penyesuaian Perseroan Terbatas yang modal sahamnya dimiliki oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Latar belakang perpanjangan ini adalah karena waktu yang diberikan sebelumnya tidak cukup untuk menyelesaikan penyesuaian, terutama karena banyaknya Perseroan Terbatas yang harus mengubah Anggaran Dasarnya dan menelaah prosedur pemasukan modal yang kurang jelas. Oleh karena itu, batas waktu penyesuaian diperpanjang hingga 31 Desember 1971.

(-)

(-)