Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku24 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 tahun 2012 tentang Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 tahun 2012);

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.087.795.678.612, belanja sebesar Rp 1.084.087.067.123, surplus sebesar Rp 3.708.611.489, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 86.469.723.847, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.265.720.746. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.920.993.321.148, jumlah kewajiban sebesar Rp 17.414.947.817, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.903.578.373.331. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 90.444.928.264 dan saldo kas akhir sebesar Rp 93.600.203.104. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)