Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Mr. Sumarman Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1951 · Keppres No. 5 Tahun 1951 · Keppres Nomor 5 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1951Tanggal Penetapan:19 Januari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Sumarman Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1951
Tanggal Penetapan19 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1951 ini menetapkan pengangkatan Mr. Sumarman sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, terhitung mulai tanggal 17 Januari 1951. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Mr. Sumarman memenuhi syarat untuk jabatan tersebut dan usulan pengangkatannya telah disetujui. Keputusan ini juga menyatakan bahwa gaji Mr. Sumarman akan ditetapkan oleh Kantor Urusan Pegawai. Salinan keputusan ini disebarluaskan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)