Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEBUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 8/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEBUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2008 Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Tanggamus. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 11, 12, dan 13 mengenai definisi Asisten Bidang Pemerintahan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Bidang Administrasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf c angka 2, serta penghapusan huruf b angka 2, yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, termasuk bagian-bagian dan sub bagian di bawah Asisten Bidang Pemerintahan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Peraturan ini juga mencantumkan bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif sejak dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)