di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
Juga dikenal sebagai: PP 75/1998 · PP No. 75 Tahun 1998 · PP Nomor 75 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing bank milik negara dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin tajam di era perdagangan bebas. Tujuannya adalah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan, yang akan disatukan dengan beberapa bank milik negara lainnya untuk membentuk bank yang kuat dan kompetitif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara untuk mendirikan PT Bank Mandiri, yang akan beroperasi di bidang perbankan secara luas dan bertujuan untuk memupuk keuntungan serta mendukung kegiatan perbankan lainnya. Penyertaan modal berasal dari pengalihan saham negara pada beberapa bank dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Besaran modal dan ketentuan permodalan diatur oleh Menteri Keuangan dan dalam Anggaran Dasar PT Bank Mandiri.