di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Peraturan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali. Selain itu, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pedoman teknis mengenai peraturan di desa diatur dengan Peraturan Menteri dan tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.