Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 5/2023 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 tahun 2014 tentang perubahan Atas Peraturan Daaerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tepi Khusus; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **PBB-P2:** Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan diatur. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000. 4. **BPHTB:** Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan saat terutang diatur. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000. 5. **PBJT:** Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif umum ditetapkan 10%, dengan tarif khusus untuk makanan/minuman, jasa kesenian/hiburan tertentu, dan tenaga listrik. 6. **Pajak Reklame:** Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif ditetapkan sebesar 25%. 7. **PAT:** Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif ditetapkan sebesar 20%. 8. **Pajak MBLB:** Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif ditetapkan sebesar 20%. 9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif diatur. Tarif ditetapkan sebesar 10%. 10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Dasar pengenaan dan tarif diatur. Tarif ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. 11. **Retribusi Daerah:** Jenis retribusi, prinsip penetapan tarif, dan detail untuk masing-masing jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu) diatur. 12. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan banding diatur secara rinci. 13. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat setoran Pajak Daerah BPHTB dan/atau surat pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.