Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permentan 35/2020 · Permentan No. 35 Tahun 2020 · Permentan Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum mengenai bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah secara transparan dan akuntabel. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan secara transparan dan akuntabel. - **Ketentuan Substansial:** - Bantuan pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. - Bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target produksi dan produktivitas, akses pangan masyarakat, serta akselerasi ekspor pertanian. - Program meliputi Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas; Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; Pendidikan dan Pelatihan Vokasi; dan Dukungan Manajemen. - Penerima bantuan pemerintah ditetapkan melalui seleksi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sesuai perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning dan/atau usulan kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi. - Pencairan dana bantuan pemerintah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme UP, TUP, dan LS ke rekening penerima bantuan. Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai dan paling lambat pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)