Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Sudjono Sebagai Ketua Misi RI Dengan Gelar Duta Besar Luar Biasa Pada Markas Beserta Angkatan Perang Sekutu

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1952 · Keppres No. 253 Tahun 1952 · Keppres Nomor 253 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1952Tanggal Penetapan:25 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Sudjono Sebagai Ketua Misi RI Dengan Gelar Duta Besar Luar Biasa Pada Markas Beserta Angkatan Perang Sekutu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1952
Tanggal Penetapan25 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang‑Undang Tahun 1950 Nomor 16 2. Peraturan Tahun 1950 Nomor 23 3. Peraturan Tahun 1950 Nomor 41

Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan pelaksanaan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati terkait peristiwa tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memiliki ketentuan pelaksanaan yang jelas dan teratur. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup penetapan perjanjian yang dibuat di Tokyo pada 15 Mei 1952 sebagai dasar pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh pihak terkait. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh instansi terkait dan pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)