Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2014 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku18 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bantaeng telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini sesuai dengan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Selatan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal). 3. **Pembiayaan Daerah:** Mencakup penerimaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang).

(-)