Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020 tentang RUANG TERBUKA HIJAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRUANG TERBUKA HIJAU
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 13 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan RTH yang memadai untuk keseimbangan ekosistem kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan RTH disesuaikan dengan bentang alam, aspek biogeografis, struktur ruang, dan estetika.
  2. Jenis-jenis RTH meliputi RTH pekarangan, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu.
  3. Penataan RTH meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
  4. Luas RTH minimal 30% dari luas kawasan perkotaan, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%).
  5. Pemanfaatan RTH mencakup pembangunan baru, pemeliharaan, dan pengamanan, serta dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
  6. Pengendalian RTH dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.
  7. Perubahan RTH Publik hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD dengan syarat tertentu.
  8. Peran serta masyarakat dalam penataan RTH dimulai dari pembangunan visi dan misi, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah, serta pemberian penghargaan kepada penyelenggara RTH Privat yang berhasil.

(-)

Pengembang kawasan atau pengelola kawasan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara langsung, tertulis, dan pencabutan izin usaha.