di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020 tentang RUANG TERBUKA HIJAU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan RTH yang memadai untuk keseimbangan ekosistem kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah, serta pemberian penghargaan kepada penyelenggara RTH Privat yang berhasil.