Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Juga dikenal sebagai: PP 60/2017 · PP No. 60 Tahun 2017 · PP Nomor 60 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat melalui pengaturan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi penyelenggara kegiatan untuk memperoleh Surat Izin dari Pejabat Polri yang Berwenang, dengan persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tujuan kegiatan, tempat, waktu, dan jumlah peserta. Selain itu, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum harus diberitahukan kepada Pejabat Polri yang Berwenang. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Polri yang Berwenang dengan koordinasi bersama instansi terkait.

1. Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat Izin atau STTP diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin. 2. Pejabat Polri yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.