Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat melalui pengaturan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi penyelenggara kegiatan untuk memperoleh Surat Izin dari Pejabat Polri yang Berwenang, dengan persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tujuan kegiatan, tempat, waktu, dan jumlah peserta. Selain itu, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum harus diberitahukan kepada Pejabat Polri yang Berwenang. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Polri yang Berwenang dengan koordinasi bersama instansi terkait.