Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 43/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 43 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:27 Juli 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan27 Juli 2016
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Serta Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut terletak pada mekanisme penyaluran dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Secara spesifik, Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga mengatur bahwa pencairan ADD dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 30%, dan tahap III sebesar 30%. Pencairan tahap I diajukan setelah Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan. Pencairan tahap II diajukan setelah dana tahap I dipertanggungjawabkan minimal sebesar 80%, dan pencairan tahap III diajukan setelah dana tahap II dan sisa tahap I dipertanggungjawabkan minimal sebesar 80%. Pertanggungjawaban tahap III dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

(-)

(-)