di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir
Juga dikenal sebagai: PP 21/1987 · PP No. 21 Tahun 1987 · PP Nomor 21 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir. Latar belakang penetapan ini adalah belum adanya batas wilayah yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah tersebut. Pemerintah daerah terkait telah menyetujui penetapan batas wilayah ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian wilayah administratif menjadi beberapa kecamatan untuk masing-masing kotamadya dan kabupaten, serta penetapan batas-batas geografis yang jelas untuk setiap wilayah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar pemerintah daerah dalam rangka tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah.