Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir

Juga dikenal sebagai: PP 21/1987 · PP No. 21 Tahun 1987 · PP Nomor 21 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1987Tanggal Penetapan:13 Oktober 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1987
Tanggal Penetapan13 Oktober 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir. Latar belakang penetapan ini adalah belum adanya batas wilayah yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah tersebut. Pemerintah daerah terkait telah menyetujui penetapan batas wilayah ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian wilayah administratif menjadi beberapa kecamatan untuk masing-masing kotamadya dan kabupaten, serta penetapan batas-batas geografis yang jelas untuk setiap wilayah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar pemerintah daerah dalam rangka tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah.

  1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)