Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 6/2012 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2012
Tempat PenetapanBangli

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan kependudukan yang efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Tujuannya adalah menciptakan Sistem Pengenal Tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan substansial mencakup kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, dan lainnya. Diatur pula mengenai kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta hak-hak mereka terkait pelayanan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pengelolaan data kependudukan.

Pasal 130: Semua peristiwa penting yang terjadi sebelum Peraturan Daerah ini disahkan dan belum dicatatkan, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Peraturan Daerah ini disahkan untuk dicatatkan pada Registrasi Catatan Sipil dan diterbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif (WNI: Rp. 1.000.000, Orang Asing: Rp. 2.000.000). 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif maksimal Rp. 1.000.000. 3. Penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian dikenai denda Rp. 50.000. Orang asing yang tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda Rp. 100.000. 4. Tindak pidana terkait pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, pendaftaran ganda, dan akses ilegal ke database kependudukan dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.