Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan kependudukan yang efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Tujuannya adalah menciptakan Sistem Pengenal Tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan substansial mencakup kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, dan lainnya. Diatur pula mengenai kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta hak-hak mereka terkait pelayanan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pengelolaan data kependudukan.