Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sambas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tahapan Pilkades, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penyelenggara Pilkades terdiri dari panitia pemilihan Kades di tingkat desa dan kabupaten, serta tim fasilitasi di tingkat kecamatan.
Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pemilih dan calon Kades, serta proses pendaftaran dan penetapan pemilih. Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan larangan tertentu untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan proses penghitungan suara diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam hal terjadi sengketa, diatur mekanisme penyelesaian melalui Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kades yang dibentuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelantikan Kades terpilih, serta ketentuan mengenai Kades/Penjabat Kades, perangkat desa, dan PNS yang mencalonkan diri. Pembiayaan Pilkades dibebankan pada APBD dan APBDes, dengan larangan bagi panitia pemilihan untuk memungut biaya dari calon Kades.