Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 6/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 88 sampai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sambas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tahapan Pilkades, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penyelenggara Pilkades terdiri dari panitia pemilihan Kades di tingkat desa dan kabupaten, serta tim fasilitasi di tingkat kecamatan. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pemilih dan calon Kades, serta proses pendaftaran dan penetapan pemilih. Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan larangan tertentu untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan proses penghitungan suara diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal terjadi sengketa, diatur mekanisme penyelesaian melalui Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kades yang dibentuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelantikan Kades terpilih, serta ketentuan mengenai Kades/Penjabat Kades, perangkat desa, dan PNS yang mencalonkan diri. Pembiayaan Pilkades dibebankan pada APBD dan APBDes, dengan larangan bagi panitia pemilihan untuk memungut biaya dari calon Kades.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pasal 88 sampai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2009 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Kades diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran atas ketentuan pasal 62 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai panitia pemilihan. 2. Calon kades yang terbukti memberikan sumbangan secara langsung maupun tidak langsung kepada panitia pemilihan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon kades dan denda setinggi-tingginya sebesar biaya Pemilihan Kades yang diterima Panitia Pemilihan.