Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 14/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak masyarakat atas kehidupan sosial yang sehat dan mencegah dampak negatif dari perilaku penyimpangan seksual. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengurangi perilaku penyimpangan seksual, menciptakan keluarga berkualitas, dan mewujudkan masyarakat yang bermoral dan beretika.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk Penyimpangan Seksual: Mencakup hubungan seksual yang tidak wajar (dengan hewan, benda mati, atau menggunakan kekerasan), perilaku meniru gender lain, memamerkan alat vital di depan umum, voyeurisme, dan penyimpangan lain yang dinyatakan oleh agama, budaya, norma sosial, psikologis, atau medis.
  2. Kebijakan dan Strategi Pencegahan: Pemerintah Daerah menyusun Jakstrada Pencegahan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, meliputi arah kebijakan, strategi, program, dan rencana aksi daerah.
  3. Pelaksanaan Pencegahan: Melalui sosialisasi, penyuluhan, pendampingan, pembelajaran, deteksi dini, dan penyediaan data dan informasi. Sosialisasi menyasar masyarakat, aparatur pemerintah, pendidik, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat. Penyuluhan bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang perilaku penyimpangan seksual. Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial/pendamping sosial/konselor. Pembelajaran dilakukan melalui pembinaan siswa. Deteksi dini dilakukan untuk menemukan faktor risiko.
  4. Pembentukan Satuan Tugas: Bupati membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual yang bertugas menyusun pedoman, melakukan deteksi dini, mensosialisasikan pencegahan, menerima laporan, berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas dan instansi terkait, serta menyampaikan laporan kepada Bupati.
  5. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dapat berperan serta dalam meningkatkan ketahanan keluarga, melaporkan indikasi penyimpangan seksual, dan menyebarluaskan informasi bahaya. Dunia usaha dapat menyediakan sarana prasarana, menyelenggarakan iklan positif, dan memberi bantuan program pemerintah.
  6. Pendanaan: Berasal dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi yang disampaikan melalui unit kerja terkait kesejahteraan rakyat.

(-)

(-)