di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 6/2018 · Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut mencakup definisi retribusi pelayanan kesehatan, objek retribusi, dan jenis pelayanan yang dikenakan retribusi. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pariaman, termasuk di Puskesmas dan RSUD. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi yang dikelompokkan berdasarkan kelas perawatan dan jenis pelayanan kesehatan, yang dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun. Tarif retribusi secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.