Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 21/2025 · Perwali Kota Blitar No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2025Tanggal Penetapan:25 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku25 Juni 2025
Tanggal Penetapan25 Juni 2025
Tempat PenetapanBlitar

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib dan optimal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan mengenai status kepemilikan dan penggunaan barang pada masing-masing pengguna barang di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai sistem penggolongan dan kodefikasi BMD. Penggolongan dilakukan secara sistematis ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, dan sub-sub rincian objek. Selain itu, diatur pula mengenai kode lokasi yang menggambarkan posisi BMD pada setiap pengguna barang dan kuasa pengguna barang, serta kode register yang memuat informasi lokasi, tahun perolehan, kode barang, dan nomor urut pendaftaran. Setiap BMD wajib diberikan label kode register, kecuali untuk jenis aset tertentu seperti persediaan, aset tetap renovasi, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tidak berwujud.

1. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Walikota ini diundangkan.

(-)