Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata. DAK Fisik Bidang Pariwisata diberikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan fisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional, dengan tujuan menciptakan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan. Pengelolaan DAK Fisik diarahkan untuk menu kegiatan reguler (pengembangan daya tarik wisata dan peningkatan amenitas pariwisata) dan penugasan (pembangunan kawasan dermaga wisata, tempat istirahat, trek wisata alam, dan fasilitas pendukung kawasan pondok/rumah wisata). Pelaksanaan DAK Fisik harus sesuai dengan petunjuk operasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri, yang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan DAK Fisik. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Fisik pada tahun berikutnya.