Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tujuannya adalah untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Integrasi potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi untuk memenuhi hak-hak anak.
2. Implementasi KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai indikator KLA.
3. Dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Peraturan ini menekankan pada pemenuhan hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat serta dunia usaha.