Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 1/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tujuannya adalah untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. Integrasi potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi untuk memenuhi hak-hak anak. 2. Implementasi KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai indikator KLA. 3. Dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Peraturan ini menekankan pada pemenuhan hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat serta dunia usaha.

(-)

1. Dunia usaha, sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a dan pasal 42 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan c. pencabutan izin. 2. Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.