Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Logo Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 8/2023 · Peraturan BKN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaLogo Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan logo BKN sebagai identitas resmi untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai BKN, serta memperkuat identitas, budaya kerja, citra, dan sinergi organisasi. Logo BKN, yang terdiri dari gambar dan tulisan, harus digunakan oleh setiap unit kerja di lingkungan BKN. Penggunaan logo diatur secara rinci, meliputi penggunaan pada naskah dinas, media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, serta berbagai kegiatan kedinasan dan administratif. Penggunaan logo di luar ketentuan yang telah ditetapkan memerlukan izin tertulis dari Kepala BKN. Bentuk, makna, arti warna, dan bentuk huruf logo tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Unit kerja di lingkungan BKN tetap dapat menggunakan Logo Layanan Tematik setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)