Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 11/2016 · Permenaker No. 11 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Pelayanan KesehatanHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelayanan kesehatan dan besaran tarif dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diberikan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan ini mencakup berbagai layanan medis seperti pemeriksaan, perawatan, operasi, dan rehabilitasi. Tarif pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan standar tarif fasilitas kesehatan kelas I, dan pembayaran dilakukan melalui kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian kerja sama.

(-)