Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minuim "Tirta Intan" Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minuim "Tirta Intan" Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya persetujuan tambahan dana penerusan hibah luar negeri dari Pemerintah Australia melalui Australian Agency for International Development (AusAID) untuk program hibah air minum kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013. Perubahan tersebut menetapkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2014, penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Intan adalah sebesar Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan penerusan hibah luar negeri sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

(-)

(-)